Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengeluarkan laporan mengenai progres pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Dengan catatan hingga 5 Januari 2026, sebanyak 20.289 SPT telah disampaikan oleh Wajib Pajak, menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pencatatan ini menjadi indikator positif bagi DJP dan menunjukkan keberhasilan dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Rincian dari angka tersebut juga memberikan gambaran beragam jenis pelaporan yang diterima DJP.
Dari total SPT yang dilaporkan, terdapat berbagai kategori, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Di sisi lain, aktivasi akun Coretax juga menunjukkan perkembangan yang signifikan dan menarik perhatian masyarakat.
Rincian Pelaporan SPT Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
Menurut data yang dipaparkan oleh DJP, dari 20.289 SPT yang telah dilaporkan, terdapat 14.926 SPT dari Wajib Pajak karyawan. Hal ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak karyawan mendominasi pelaporan SPT pada tahap awal tahun ini.
Sementara itu, Wajib Pajak non-karyawan berkontribusi sebanyak 3.959 SPT, yang merupakan angka penting dalam menjaga keseimbangan pelaporan. Badan usaha juga turut menyumbang jumlah pelaporan, dengan badan dalam mata uang Rupiah sebanyak 1.397 SPT dan dalam USD sebanyak 7 SPT.
Jumlah pelaporan ini mencerminkan berbagai tehnik dan cara pelaporan yang diterima DJP. Dengan informasi ini, diharapkan akan ada peningkatan kepatuhan dan pemahaman dari masyarakat terkait kewajiban perpajakan mereka.
Perkembangan Aktivasi Akun Coretax oleh Wajib Pajak
Dalam laporan yang sama, DJP mencatat perkembangan positif dalam aktivasi akun Coretax. Per 5 Januari 2026, sebanyak 11.397.471 Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun mereka di sistem Coretax.
Rinciannya menunjukkan bahwa dari total tersebut, Wajib Pajak orang pribadi mencapai 10.489.395. Angka ini menandakan minat yang besar dari individu untuk berpartisipasi dalam sistem perpajakan yang lebih efisien.
Sementara itu, Wajib Pajak badan tercatat sebanyak 819.407, diikuti oleh instansi pemerintah dengan 88.448 dan Wajib Pajak PMSE sebanyak 221. Keberadaan sistem seperti Coretax diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan dan meningkatkan pengalaman para Wajib Pajak.
Apresiasi DJP Terhadap Partisipasi Wajib Pajak
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tahunan mereka. Upaya ini dianggap sebagai langkah penting dalam membangun kesadaran serta ketaatan dalam membayar pajak.
Dia menekankan bahwa partisipasi Wajib Pajak dalam pelaporan ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran untuk berkontribusi dalam pembangunan negara. Sistem perpajakan yang sehat merupakan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui pelaporan yang tepat waktu dan akurat, diharapkan dapat mendukung anggaran negara dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Semua ini pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.













