Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menggugat keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. UMP DKI Jakarta menjadi salah satu fokus yang bakal mendapat perhatian khusus dalam gugatan tersebut.
Said Iqbal menegaskan bahwa keputusan tersebut dinilai tidak memenuhi standar kebutuhan hidup layak bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa insentif yang diberikan kepada pekerja tidak akan mencapai sasaran yang tepat.
“Kami akan melakukan langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). UMP DKI Jakarta menjadi salah satu yang akan digugat,” jelas Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring baru-baru ini.
Perhatian tidak hanya tertuju pada UMP DKI Jakarta, tetapi juga upah minimum di Jawa Barat yang dipandang tidak memenuhi harapan. Gugatan ini bukan hanya soal kenaikan angka, tetapi juga menyangkut penghapusan rekomendasi untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Pihak KSPI juga berencana untuk mempertimbangkan provinsi lain yang mungkin juga perlu digugat. Iqbal menekankan akan ada lebih banyak tuntutan hukum yang diajukan di berbagai wilayah di Indonesia.
Kenaikan Upah Minimum yang Tidak Memadai bagi Buruh
Banyak pihak menilai bahwa kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah tidak sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan di kalangan pekerja, yang merasa bahwa apa yang mereka terima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Said Iqbal pun menyatakan bahwa langkah hukum yang diambilnya adalah demi kepentingan buruh. Menurutnya, penetapan UMP yang tidak adil akan berpengaruh pada kesejahteraan pekerja secara luas.
Dalam pandangan Iqbal, kebutuhan hidup layak harus menjadi acuan utama dalam menentukan upah minimum. Hal ini penting agar para pekerja tidak hanya berjuang untuk bertahan hidup, tetapi juga untuk meningkatkan standar hidup mereka.
Rencana Aksi Demonstrasi oleh Buruh
Di samping langkah hukum, KSPI juga mengorganisir demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes. Rencana aksi ini dijadwalkan berlangsung pada 29-30 Desember 2025, melibatkan lebih dari 10 ribu buruh dari berbagai daerah.
Menurut Iqbal, aksi demonstrasi ini bertujuan untuk mengkampanyekan tuntutan akan kenaikan UMP yang lebih adil. Ia menekankan pentingnya suara buruh didengar oleh pihak pemerintah agar keinginan mereka tidak diabaikan begitu saja.
Aksi ini diharapkan dapat menarik perhatian publik terhadap masalah ketidakpuasan buruh terkait kebijakan upah minimum. Iqbal percaya bahwa demonstrasi yang terorganisir dan melibatkan banyak peserta akan memberikan dampak yang signifikan.
Persaingan dan Soliditas dalam Dunia Buruh
Persaingan antarsindikasi buruh tidak dapat dihindari, namun KSPI berusaha untuk menjaga soliditas antarserikat pekerja. Dalam konteks ini, kerja sama antarserikat menjadi sangat penting untuk memperjuangkan aspirasi bersama.
Iqbal mengungkapkan komitmen KSPI untuk berjuang bersama dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Menurutnya, kekuatan buruh terletak pada kesatuan dan dukungan antarserikat.
Soliditas ini tidak hanya akan memperkuat posisi buruh di meja perundingan, tetapi juga memberikan dorongan bagi pergerakan yang lebih luas dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah di sektor ketenagakerjaan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan seimbang.











