Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk menambah ribuan pemeriksa pada tahun 2026. Penambahan ini merupakan bagian dari strategi untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan efektivitas penegakan pajak di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan informasi ini dalam acara Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026. Dengan penambahan pemeriksa, diharapkan dapat memaksimalkan potensi penerimaan pajak yang selama ini belum optimal.
Dalam pernyataannya, Bimo menyebutkan bahwa pemerintah berencana untuk mengangkat antara 3.000 hingga 4.000 account representative (AR) menjadi pemeriksa rumpun AR. Dengan langkah ini, diharapkan AR dapat melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dan efektif terhadap kewajiban pajak wajib pajak.
AR memiliki tanggung jawab penting dalam mengawasi dan melayani wajib pajak, tetapi kewenangan mereka selama ini terbatas. Sehingga, dengan peningkatan status menjadi pemeriksa, mereka dapat menentukan surat ketetapan pajak (SKP) yang lebih baik.
Perubahan status ini diharapkan mendorong AR lebih inovatif dalam menggali potensi pajak di wilayah mereka. Hal ini penting, terutama mengingat tantangan yang dihadapi oleh DJP dalam mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2026.
Pentingnya Peningkatan Jumlah Pemeriksa Pajak di Indonesia
Menambah jumlah pemeriksa pajak adalah langkah strategis yang diperhitungkan untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia. Dengan lebih banyak pemeriksa, diharapkan kualitas dan kuantitas pemeriksaan pajak dapat meningkat secara signifikan.
Dalam konteks legislatif, penambahan ini juga sejalan dengan kebutuhan untuk mengatasi celah penerimaan pajak yang mencapai Rp 562 triliun. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk memenuhi target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemeriksaan yang lebih baik dan lebih menyeluruh diharapkan dapat mencegah penghindaran pajak, yang selama ini menjadi isu serius. Dengan mekanisme kontrol yang lebih ketat, wajib pajak diharapkan lebih disiplin dalam melaporkan dan membayar pajak mereka.
Kendala yang Dihadapi Oleh Account Representative (AR)
Sebelum diangkat menjadi pemeriksa, AR memiliki peran penting dalam pencegahan dan pelayanan wajib pajak. Namun, mereka sering kali menghadapi batasan dalam kewenangan yang dimiliki, sehingga tidak dapat menetapkan SKP.
AR bertanggung jawab untuk melakukan klarifikasi, imbauan, dan usulan pemeriksaan, tetapi tanpa kewenangan penuh, mereka tidak dapat bertindak secara efisien. Hal ini menggarisbawahi pentingnya perubahan status untuk meningkatkan proses administrasi pajak.
Peningkatan status AR menjadi pemeriksa tidak hanya meningkatkan kewenangan, tetapi juga menambah tanggung jawab. Artinya, mereka diharapkan tidak hanya menilai tetapi juga dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak langsung pada penerimaan pajak.
Strategi Penerimaan Pajak di Tahun 2026
Di tengah berbagai tantangan, DJP mengidentifikasi bahwa target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun untuk tahun 2026 sangat ambisius. Salah satu kunci untuk mencapai target ini adalah melalui peningkatan jumlah pemeriksa pajak yang mumpuni.
DJP berusaha menutup celah penerimaan yang masih ada agar dapat memenuhi target tersebut. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat merangkul potensi pajak yang belum tergali dengan maksimal.
Selain itu, peningkatan jumlah pemeriksa juga bertujuan untuk menghadapi dampak yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19. Banyak AR yang tidak dapat beroperasi secara maksimal karena kendala mobilitas sehingga perlu ada inovasi dalam cara mereka bekerja.













