Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan komitmen pemerintah untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 2 triliun untuk memperkuat pembiayaan sektor ekspor industri furnitur dan tekstil. Langkah ini diambil untuk meningkatkan akses permodalan dan daya saing produk dalam negeri di kancah internasional.
Jumlah dana yang disalurkan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kinerja mereka dalam menghadapi tantangan global. Menurut Purbaya, selama ini pembiayaan untuk sektor tersebut kurang memadai dibandingkan dengan kebutuhan riil industri.
Purbaya menyampaikan bahwa total pembiayaan yang telah diberikan LPEI kepada industri tekstil dan furnitur baru mencapai Rp 200 miliar. Jumlah tersebut sangat jauh dari permintaan yang diajukan oleh pelaku usaha, yang menginginkan total pembiayaan mencapai Rp 16 triliun.
Pentingnya Dukungan Pembiayaan bagi Sektor Ekspor
Pemerintah menyadari bahwa dukungan finansial sangat penting untuk sektor padat karya agar tetap dapat beroperasi dan berkembang. Dengan menyediakan plafon pembiayaan yang baru ini, perusahaan dapat lebih mudah mengakses modal kerja dan pendanaan untuk ekspansi usaha.
“Kami menyediakan Rp 2 triliun untuk perusahaan tekstil dan furnitur,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa bunga pinjaman ini ditetapkan pada tingkat 6 persen untuk menarik minat pelaku usaha.
Fasilitas ini dirancang agar pelaku usaha dapat segera memanfaatkan dana tersebut tanpa harus menunggu prosedur yang rumit. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional.
Skema Pembiayaan yang Dikhususkan untuk Eksportir
Dalam skema yang ditetapkan, jumlah pembiayaan maksimum ditentukan sebesar Rp 2 triliun. Hanya perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan furnitur serta memiliki orientasi ekspor yang dapat mengakses kredit ini, memastikan penggunaan dana secara efektif.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua perusahaan, tetapi khusus bagi mereka yang benar-benar terlibat dalam aktivitas ekspor. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar bantuan pemerintah memberikan dampak maksimal terhadap industri padat karya.
Diharapkan dengan kebijakan ini, banyak perusahaan akan mampu meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha. Purbaya juga mencatat bahwa keberhasilan sector ini sangat dipengaruhi oleh intervensi yang tepat dari pemerintah.
Menjawab Permintaan Pelaku Usaha secara Efektif
Dari hasil evaluasi, pemerintah menyadari bahwa volume pembiayaan yang tersedia saat ini tidak sejalan dengan permintaan dari pelaku usaha. Oleh karena itu, penambahan dana sebesar Rp 2 triliun dirasa sebagai langkah yang tepat untuk menjawab tantangan ini.
“Kami ingin mendengar dan menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan industri,” kata Purbaya. Dengan demikian, diharapkan fasilitas ini dapat membantu pelaku usaha dalam menghadapi risiko yang muncul di pasar internasional.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah lebih luas yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi berbagai kendala struktural dalam sektor manufaktur. Langkah proaktif ini bertujuan agar industri dalam negeri bisa lebih kompetitif dan mampu bersaing di pasar global.











