Warisan adalah aset dan harta yang ditinggalkan oleh orang tua kepada anak-anak mereka, menjadi bagian dari kehidupan yang berkelanjutan. Meski sering dianggap sebagai hal yang positif, proses pengalihan harta ini bisa menjadi rumit, terutama terkait pajak dan peraturan yang berlaku.
Banyak orang tidak sadar bahwa mengikuti aturan pajak warisan merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Dalam hal ini, penyanyi dan aktris Leony Vitria Hartanti baru-baru ini berbagi pengalamannya mengenai pajak warisan yang mengejutkannya saat mengurus balik nama rumah milik mendiang ayahnya.
Leony menjelaskan betapa tidak menyenangkannya mendapati bahwa ia harus membayar pajak tambahan 2,5% dari nilai rumah tersebut. Terlebih, ia merasa seharusnya hanya membayar biaya administrasi untuk mengganti nama properti.
Permasalahan Pajak Warisan yang Sering Terabaikan
Seringkali, pemahaman masyarakat mengenai pajak warisan masih kurang. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan ahli waris ketika harus menanggung biaya tambahan yang belum mereka ketahui sebelumnya. Dalam banyak kasus, pajak warisan dikelola oleh pihak berwenang, tetapi dapat menjadi beban yang tidak terduga.
Leony berpendapat bahwa apabila pajak warisan hanya untuk penggantian nama, bisa dibilang cukup berat. Namun, aturan yang ada menyatakan bahwa pajak tersebut adalah bagian dari proses, dan sebagai masyarakat, mereka harus mematuhi ketentuan yang ada.
Ulasan ini membawa perhatian pada pentingnya pemahaman tentang pajak warisan. Tidakkah lebih baik jika masyarakat memiliki informasi yang cukup sebelum menghadapi permasalahan serupa? Dengan memahami peraturan yang ada, diharapkan akan mengurangi rasa kebingungan saat pengalihan harta terjadi.
Ketentuan Pajak atas Harta Warisan
Di Indonesia, setiap harta warisan umumnya tidak menjadi objek pajak. Hal ini sudah diatur dalam perundang-undangan yang ada, sehingga warisan dari orang tua kandung biasanya bebas pajak. Namun, terdapat aturan berbeda untuk aset properti, termasuk tanah dan bangunan.
Menurut Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, warisan yang diperoleh dari orang tua tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, untuk memperoleh manfaat tersebut, ahli waris harus melapor melalui Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai bagian dari kewajiban perpajakan.
Tanpa pelaporan yang memadai, konsekuensi akan muncul, termasuk kewajiban untuk membayar pajak atas aset yang diwarisi. Oleh karena itu, penting bagi ahli waris untuk memahami betul kepentingan pelaporan ini untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Pentingnya Mengurus SKB PPh untuk Tanah Warisan
Agar bebas dari pajak, ahli waris perlu mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh untuk harta berupa tanah dan bangunan. Proses pemohonannya cukup sederhana, hanya perlu mengajukan permohonan tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) setempat.
Ahli waris yang sah adalah pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan ini, dengan melampirkan surat pernyataan pembagian waris sebagai bukti. Dengan kepemilikan dokumen ini, mereka bisa lebih mudah mendapatkan pengesahan dari pihak berwenang.
Saat melakukan proses balik nama, meskipun bebas dari PPh, bea yang dikenal sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap harus dibayar. Ini menjadi salah satu langkah administratif yang penting dalam memastikan kepemilikan yang sah.
Pentingnya Melaporkan Aset Warisan dalam SPT Tahunan
Setelah proses balik nama selesai, langkah selanjutnya adalah melaporkan harta warisan dalam SPT tahunan. Meskipun harta tersebut tidak dikenakan PPh, bukan berarti tidak ada kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi.
Sangat disarankan untuk mencantumkan aset-aset yang diperoleh dari hibah atau waris di bagian “Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak” dalam SPT. Ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang posisi keuangan dan kewajiban perpajakan Anda.
Ketika suatu saat nanti harta warisan tersebut dijual untuk diubah menjadi investasi lain, seperti saham, hal ini dapat berimplikasi pada kewajiban pajak yang baru. Oleh karena itu, meskipun tampak sepele, pelaporan yang tepat terhadap aset warisan sangat krusial dalam perencanaan keuangan masa depan.