Jakarta baru-baru ini mencatat langkah signifikan dalam pengelolaan rekening bank dengan adanya regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025, OJK mengatur secara tegas tentang batas waktu rekening dormant dan tidak aktif, bertujuan untuk memperkuat tata kelola serta standarisasi dalam dunia perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya regulasi ini dalam melindungi nasabah serta mencegah praktik penipuan yang mungkin terjadi. Aturan ini diharapkan dapat menjamin bahwa semua nasabah mendapatkan layanan yang transparan dan adil.
Pentingnya aturan ini tidak hanya terletak pada pengelolaan rekening yang lebih baik, tetapi juga pada perlindungan data dan kepercayaan nasabah terhadap lembaga keuangan. Dalam konteks ini, OJK ingin agar bank menciptakan kebijakan yang jelas dan prosedur yang efektif untuk mengelola rekening nasabah dengan baik.
Regulasi OJK Menjawab Kebutuhan Nasabah dan Bank
Dengan diberlakukannya regulasi ini, setiap bank diharuskan untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang memenuhi standar pengelolaan rekening. Ini mencakup segala aspek, mulai dari pengawasan hingga kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan atau menutup rekening melalui saluran yang disediakan bank.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian bagi nasabah terkait pengelolaan rekening. Dalam upaya menciptakan kesetaraan, OJK mengamanatkan agar setiap bank memberikan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban nasabah serta prosedur yang harus diikuti.
OJK juga menegaskan pentingnya komunikasi antara bank dan nasabah melalui media yang tersedia. Dengan cara ini, nasabah dapat dengan mudah menyakini status rekening mereka serta memahami berbagai opsi yang ada dalam pengelolaan rekening.
Penguatan Hak Nasabah Melalui Standarisasi
Regulasi yang baru ini juga menguatkan hak nasabah dalam hal membuka dan mengelola rekening. Nasabah diwajibkan untuk memberikan informasi yang akurat, memperbarui data, dan beritikad baik dalam hubungan dengan bank.
Menariknya, bank juga diminta untuk menampilkan status rekening nasabah di kanal digital dan fisik, yang berfungsi sebagai media komunikasi efektif. Hal ini diharapkan mampu mengurangi kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan.
Standarisasi ini berpotensi memberikan kepastian tersendiri bagi nasabah, dengan harapan bahwa setiap bank akan memberikan perlakuan yang sama dalam hal pengelolaan rekening. Hal ini tentu menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem perbankan yang adil dan transparan.
Klasifikasi Rekening: Memahami Jenis-jenisnya
Salah satu aspek penting dari regulasi ini adalah pengelompokan rekening ke dalam beberapa kategori. Terdapat tiga klasifikasi rekening yang harus dipahami oleh nasabah.
Rekening aktif adalah rekening yang menunjukkan aktivitas reguler, seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Ini menunjukkan bahwa rekening tersebut masih digunakan secara aktif oleh nasabah.
Sementara itu, rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 360 hari. Sedangkan rekening dormant adalah yang tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu lebih dari 1.800 hari.
Dengan adanya pengelompokkan ini, nasabah diharapkan dapat lebih memahami kondisi rekening mereka. Bank pun diharapkan dapat lebih mudah dalam melakukan pemantauan terhadap rekening yang tidak aktif dan dormant.
Pada akhirnya, regulasi ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi bank dalam pengelolaan risiko, tetapi juga memberikan perlindungan lebih bagi nasabah dalam hal keamanan dan transparansi. OJK berharap bahwa dengan aturan yang lebih jelas, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dapat meningkat.
Regulasi ini juga memberikan penjelasan terkait kriteria rekening tidak aktif dan dormant, yang sebelumnya merupakan kebijakan masing-masing bank. Dengan demikian, nasabah dapat mengetahui lebih awal jika rekening mereka berada dalam status yang tidak aktif.













