Dalam dunia hukum, sering kali terdengar suara-suara yang mengemuka dari para pihak yang merasa hak-haknya terabaikan. Hal ini nampak jelas pada kasus Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, yang terlibat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pekan lalu.
Setelah menjalani persidangan, Kerry tidak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan media. Hal ini memicu pernyataan menarik dari pengacaranya, Hamdan Zoelva, yang menyoroti perlunya hak akses untuk berkomunikasi dengan pers bagi terdakwa.
Persidangan yang Dihadiri dengan Ketatnya Pengawalan Kejaksaan
Dalam konteks hukum, setiap terdakwa memiliki hak untuk mengemukakan pandangannya setelah sidang. Namun, kondisi yang dihadapi Kerry berbeda, di mana ia langsung dikawal oleh jaksa usai keputusan sidang. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang berlangsung.
Hamdan menegaskan bahwa hal ini bukanlah suatu praktik yang biasa. Setiap terdakwa seharusnya diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai kasus yang dihadapinya. Keberadaan hakim dalam proses persidangan tidak seharusnya menghilangkan hak tersebut.
Keanehan dalam proses hukum terkadang meresap dalam dunia sidang. Mengacu pada kasus-kasus sebelumnya seperti yang melibatkan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanyo, mereka diberi kebebasan untuk berbicara setelah persidangan. Kenyataan bahwa Kerry tidak diberi akses serupa membuka diskusi lebih lanjut tentang perlakuan yang adil terhadap semua terdakwa.
Penegasan Hak Terdakwa dalam Proses Hukum
Dalam pandangan Hamdan, tindakan menghalangi Kerry untuk berbicara merupakan pelanggaran hak yang diatur dalam undang-undang. Menurutnya, hukum seharusnya melindungi hak terdakwa untuk menjelaskan sudut pandangnya. Hal ini penting agar tidak ada kesalahpahaman yang berlarut-larut di masyarakat.
Masyarakat berhak mengetahui proses hukum yang tengah berjalan. Ini juga menjadi alasan kuat mengapa sebuah keadilan harus ditegakkan di hadapan publik. Transparency dalam setiap proses sangat penting untuk menghindari spekulasi dan asumsi yang tidak berdasar.
Hamdan juga mengingatkan bahwa hak untuk berbicara dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari konstitusi. Setiap individu, baik yang bersalah maupun tidak, berhak mendapatkan perlakuan yang setara di muka hukum.
Surat Terbuka yang Menyentuh Hati dan Harapan Keadilan
Di tengah situasi rumit yang dihadapi, Kerry pun mengungkapkan isi hati melalui surat yang ia tuliskan di dalam Rumah Tahanan Selemba. Melalui surat tersebut, ia menegaskan tidak terlibat dalam aktivitas yang dituntutkan kepadanya. Dalam surat itu, Kerry menyatakan bahwa ia bukanlah pengusaha minyak.
Pernyataan Kerry mengenai usaha yang sebenarnya dijalaninya, yaitu di sektor logistik, memberikan gambaran lebih jelas tentang posisinya. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dialaminya sepenuhnya berkaitan dengan usaha logistik dan bukan kebijakan penjualan minyak.
Melihat semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan ketidaktahuan mereka mengenai keterlibatan Kerry, ia pun merasa optimis. Dengan harapan keadilan segera ditegakkan, ia terus berdoa dan berharap proses hukum yang dilaluinya akan berakhir dengan baik.











