Sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kembali menjadi fokus perhatian masyarakat. Banyak yang merasa bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut mengisyaratkan ancaman pidana yang lebih berat, terutama bagi mereka yang ingin menyuarakan pendapat di ruang publik.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menilainya sebagai langkah mundur dalam menjaga kebebasan berpendapat. Ia mengungkapkan, sebelumnya, kebebasan berpendapat diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang memberikan batasan sanksi yang lebih manusiawi.
Dalam konteks perundangan yang baru, sanksi bagi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kini berubah signifikan. Pengaturan yang ada di dalam KUHP baru berpotensi mengkriminalisasi aksi-aksi demonstratif yang dilakukan oleh masyarakat.
Pergeseran Aturan Tentang Unjuk Rasa di KUHP Baru
Dalam undang-undang yang sebelumnya berkuasa, sanksi bagi para peserta aksi cenderung lebih ringan. Pembubaran kegiatan hanya dilakukan jika tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, tanpa ancaman pidana yang mendasar.
Kini, dengan lahirnya KUHP baru, aturan mengenai unjuk rasa mengalami pergeseran substansial. Pasal 256 memperkenalkan sanksi penjara hingga enam bulan bagi mereka yang terlibat dalam unjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang.
Perubahan ini membangkitkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang khawatir akan penggunaan pasal tersebut untuk membungkam suara dissent. Isnur menegaskan bahwa situasi ini menciptakan norma baru di mana ekspresi pendapat dapat berujung pada penalti hukum.
Ancaman Pidana yang Berubah Drastis pada Kegiatan Arak-arakan
Pada Pasal 510 dan 511, ketentuan serupa juga diterapkan untuk kegiatan arak-arakan atau pawai di ruang publik. Dalam KUHP kolonial, ancaman bagi kegiatan tersebut hanya berupa denda ringan atau kurungan singkat.
Namun, di konstitusi yang baru, sanksi menjadi jauh lebih berat, dengan ancaman penjara hingga enam bulan bagi pelanggar. Isnur mencatat bahwa pemerintahan seharusnya memberi perhatian lebih terhadap kebebasan berpendapat, bukan mengesampingkannya.
Perubahan ini sangat kontras dengan semangat masyarakat yang mendambakan ruang untuk berpendapat dan menyampaikan unek-uneknya. Dalam suasana demokrasi yang sedang dalam sorotan, pasal-pasal ini dapat dipandang sebagai upaya mereformasi hukum kolonial yang pernah ada.
Dampak Terhadap Demokrasi dan Kebebasan Sipil
Sikap pemerintah yang memperketat norma-norma ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen terhadap praktik demokrasi. Banyak pihak berpendapat bahwa kebebasan untuk berunjuk rasa harus dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Dalam konteks ini, ancaman pidana yang tinggi hanya akan menambah beban mental bagi masyarakat yang ingin bersuara. Penegakan hukum yang tegas menjadikan partisipasi dalam kegiatan demokratis semakin sulit dijangkau oleh masyarakat awam.
Ketidakpastian hukum ini berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat yang aktif berpolitik. Risiko pidana dapat membuat orang enggan untuk terlibat dalam aksi demonstratif, sehingga melemahkan suara kolektif masyarakat.











