Pada 26 Juni 2025, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan yang memicu sorotan publik. Momen ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, termasuk Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Tanggapan masyarakat pun beragam, mulai dari keprihatinan hingga harapan akan keadilan. Serangkaian tindakan KPK diharapkan dapat menunjang pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi dan penegakan hukum di Indonesia.
Setelah peristiwa tersebut, pada 28 Juni 2025, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat tinggi hingga direktur perusahaan terkait, menandai betapa meluasnya jaringan korupsi yang terungkap dalam proses ini.
Perkembangan Kasus Korupsi di Dinas PUPR Sumut Terkait Pembangunan Jalan
Kasus ini terbagi menjadi dua klaster berdasarkan jenis proyek yang melibatkan masing-masing tersangka. Klaster pertama melibatkan empat proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR, sementara klaster kedua menyangkut dua proyek di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Total nilai proyek-proyek yang terlibat mencapai sekitar Rp231,8 miliar, angka yang cukup signifikan dan menunjukkan skala masalah. Korupsi dalam proyek infrastruktur seperti ini sangat merugikan masyarakat, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur publik.
KPK mencurigai bahwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap, sementara penerima suap dalam klaster pertama adalah pejabat-pejabat tinggi seperti Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar.
Reaksi Publik terhadap Pengembangan Proses Hukum dan Tindakan KPK
Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengajukan laporan kepada KPK. Mereka menuduh Rossa Purbo Bekti, kepala satuan tugas KPK, menghambat proses hukum yang menyangkut Bobby Nasution, menciptakan spekulasi yang semakin memperumit situasi.
Penyampaian laporan ini menunjukkan adanya keinginan masyarakat untuk memastikan transparansi dalam penegakan hukum. Dalam konteks ini, publik berharap agar KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus yang ada tanpa intervensi dari pihak manapun.
Pada 18 November 2025, Dewan Pengawas KPK menyatakan akan mengevaluasi laporan tersebut dalam waktu maksimal 15 hari. Langkah ini berfungsi untuk menjaga integritas lembaga, serta memberikan sinyal positif bagi masyarakat bahwa pengawasan fungsi KPK masih berjalan.
Pemeriksaan Lanjutan dan Langkah Tindak Lanjut dari KPK
Proses pemeriksaan berlangsung dengan sejumlah langkah konkret pada bulan Desember 2025. Dewas KPK memeriksa pelaksana tugas deputi pada 2 Desember, dilanjutkan dengan peninjauan terhadap jaksa KPK pada 3 Desember.
Pemeriksaan ini menjadi indikasi bahwa KPK berupaya menjaga independensi penyidikan dan mengurangi potensi praktik korupsi lainnya di dalam tubuh lembaga. Hal ini penting untuk merestorasi kepercayaan publik yang sempat memudar akibat sejumlah kasus lain di masa lalu.
Pada 4 Desember 2025, beberapa penyidik juga ikut diperiksa. Langkah-langkah ini mencerminkan keseriusan KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel.













